

Apakah boleh, Sudah berwudhu tetapi masih memakai kutek dan inai (pacar) ?
Memakai kutek atau inai pada jari kuku biasanya dilakukan oleh kaum wanita untuk memperindah penampilan. Sekarang ini banyak jenis kutek dan inai yang dijual pasaran, dengan beragam aneka warna dan campuran bahan lain. Tapi bagaimana hukumnya ketika wanita yang memakai kutek dan inai tersebut ingin berwudhu? Apakah sah wuduhunya?

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin dalam Fatawa wa Rasa ‘ il Asy-Syaikh Ibnu Utsaimin, 4/148, pernah ditanya tentang kebolehan wanita yang berwudhu ketika ia sedang memakai kutek. Maka jawaban beliau adalah tidak diperbolehkan wanita memakai kutek ketika hendak berwudhu, terlebih lagi ketika hendak sholat. Karena sebenarnya kutek tersebut dapat menghalangi aliran air dalam membasuh tangan, karena pada bagian kuku tersebut tertutupi oleh kutek. Sehingga apapun yang menghalangi jalannya air pada bagian tubuh yang harus dibersihkan dalam pelaksanaan berwudhu, maka hal itu tidak boleh digunakan oleh orang-orang yang akan berwudhu ataupun mandi, karena Allah SWT berfirman.
“ Faaghsiluu wujuuhakum wa aidiyakum ilal maraafiqi “
“Maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku“ [ QS Al-Maidah : 6 ]
Ketika salah seorang wanita menggunakan kutek pada kukunya, lalu kutek tersebut menghalangi jalannya aliran air pada kuku, maka dapat dipastikan ia tidak mencuci tangannya secara sempurna, karena masih ada yang belum dibersihkan. Sehingga dapat dikatakan bahwa wanita tersebut telah meninggalkan satu kewajiban dalam rukun-rukun wudhu atau mandi. Adapun kaum wanita yang sedang haid atau nifas, maka ia boleh menggunakan kutek tersebut.
Kemudian untuk penggunaan inai atau pacar, dalam Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta : 5/217 dijelaskan bahwa tidak ada riwayat dimana Rasullah SAW menyatakan tidak sah wudhu seseorang jika pada jari-jarinya terdapat suatu adonan (sesuatu yang dicampur dengan air) ataupun tanah dan wanita yang menggunakan inai tersebut sebenarnya menggunakan campuran air. Hal ini harus ditelaah kembali. Karena ina atau pacar keberadaan warnanya tidak memberi pengaruh terhadap wudhu apabila dipakai pada kaki atau tangan. Sebenarnya inai ini tidak memiliki ketebalan tersebut. Akan tetapi, ketika inai (pacar) tersebut juga mengandung zat yang dapat menghalangi air untuk sampai pada permukaan kulit, maka hal itu harus dihilangkan sebagaimana adonan dan kutek.
Wallahu alam
Jangan Asal Posting! Atur Siapa yang Bisa Lihat Informasimu
15 Apr 2025 | 364
Di era digital saat ini, media sosial telah menjadi bagian tidak terpisahkan dari kehidupan kita. Khususnya Facebook, dengan miliaran pengguna aktif setiap harinya, membuat platform ini ...
5 Cara Memakai Syal Supaya Tampilan Makin Modis dan Berkelas
17 Maret 2020 | 1859
Untuk anda yang mempunyai planning membeli aksesori guna mempermanis tampilan, namun masih bimbang dan ragu dengan sejumlah pilihan syal yang cocok. Syal dapat digunakan untuk ...
Tryout CPNS SKB: Materi dan Contoh Soal Berdasarkan Formasi Populer
11 Mei 2025 | 424
Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Indonesia telah menjadi salah satu proses yang paling dinantikan oleh calon pencari kerja. Setelah berhasil melewati tahapan administrasi dan ...
Solusi Tepat untuk UMKM: Halo AI - AI Sales Jualan Otomatis
9 Nov 2025 | 122
Bagi pelaku UMKM, menyediakan layanan pelanggan yang responsif dan efektif sering menjadi tantangan. Tidak semua bisnis mampu mempekerjakan tim customer service (CS) manusia dengan biaya ...
Data Penting Anda Hilang atau Rusak dari Hardisk, SSD, NVMe, atau RAID? Jayakom.com Solusinya
10 Jul 2025 | 425
Di era digital seperti saat ini, data telah menjadi salah satu aset paling berharga bagi individu maupun perusahaan. Mulai dari dokumen bisnis, foto kenangan, video pribadi, hingga database ...
Tips Karier di BUMN: Biar Nggak Gagal di Tes Psikotes
16 Apr 2025 | 378
Mengikuti seleksi di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) memang menjadi impian banyak orang. BUMN tidak hanya menawarkan stabilitas pekerjaan tetapi juga berbagai fasilitas menarik. Namun, ...